BKPSDM Pekanbaru Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur Idul Fitri 1444 H

PEKANBARU - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar mengingatkan agar tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menambah libur pasca cuti Idul Fitri 1444 H. Mereka nantinya sudah mulai kembali bekerja pada Rabu (26/4).

Ketentuan mengenai jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Fabillah menjelaskan, para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal. Ia menuturkan jika ada ASN yang membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran dan seterusnya akan diberikan sanksi.

"Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.

Ia menuturkan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat.

"Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," imbuhnya.

Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN-nya yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas. (Kominfo7/RD2)


PENGUMUMAN NOMOR:14/PANSEL-JAB/X/2025HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI…

PENGUMUMAN NOMOR: 10/PANSEL-JAB/X/2025HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN CAMAT…

PENGUMUMAN NOMOR : 04 /PANSELJAB/XI/ 2025 TENTANG SELEKSI JABATAN CAMAT…

PENGUMUMANNOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/2922/2025TENTANG ALOKASI…

P E N G U M U M A N | NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/1881/2025TENTANG HASIL…

PENGUMUMAN NOMOR :B.KP.02.02/BKPSDM/1019/2025TENTANG PENYELENGGARAAN…


Media Sosial

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Pemerintah Kota  Pekanbaru © 2026.