Pungli RSD Madani, Wako Copot Tak Hormat Dua Pejabat

PEKANBARU - Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dijatuhi sanksi berat pasca melakukan aksi pungutan liar (Pungli).

Dua dari tiga ASN tersebut, merupakan pejabat di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu. Dua pejabat itu, dicopot dari jabatannya secara tidak hormat oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho.

Pemberian sanksi ini, usai mereka menjalani pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Mereka melakukan Pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) RSD Madani.

"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, itu mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat itu tentu non job (copot jabatan)," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).

Ditambahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin bahwa dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui para oknum tersebut ada yang menerima hingga Rp70 dari pungli perekrutan THL.

"Ada yang Rp70 juta, jadi macam-macam ya yang mereka terima," ujar Zulhelmi Arifin.

Selain itu, ketiga oknum ASN tersebut juga diminta untuk mengembalikan uang yang sudah mereka terima dari para THL. Sekda juga memperingatkan ASN lainnya supaya bisa menjaga integritas.

Jangan main-main dalam pelayanan ke masyarakat, apalagi melakukan pungli. Sementara itu, Zulhelmi menyebut ketiga oknum ASN juga dilakukan pembinaan dan dipindahkan instansi lainnya. (Kominfo8/RD2)


PENGUMUMAN NOMOR:14/PANSEL-JAB/X/2025HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI…

PENGUMUMAN NOMOR: 10/PANSEL-JAB/X/2025HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN CAMAT…

PENGUMUMAN NOMOR : 04 /PANSELJAB/XI/ 2025 TENTANG SELEKSI JABATAN CAMAT…

PENGUMUMANNOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/2922/2025TENTANG ALOKASI…

P E N G U M U M A N | NOMOR : B.800.1.2.2/BKPSDM-PPSI-PP/1881/2025TENTANG HASIL…

PENGUMUMAN NOMOR :B.KP.02.02/BKPSDM/1019/2025TENTANG PENYELENGGARAAN…


Media Sosial

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Pemerintah Kota  Pekanbaru © 2026.