Mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Perangkat Daerah Instansi Asal atau Pejabat yang berwenang;
Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani proses hukum, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Inspektorat Instansi asal ;
Tidak pernah dan atau tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Inspektorat Instansi asal;
Tidak sedang menjalani tugas belajar atau wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas;
Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan Formasi pada PD/Unit Kerja di Pemerintah Kota Pekanbaru ;
Usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
Pendidikan paling rendah pada jenjang SLTA;
Pangkat/Gol. Ruang paling tinggi Penata Tk.I, III/d, dikecualikan bagi PNS Jabatan Fungsional tertentu atau yang memiliki keahlian/keterampilan/ kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.